Selasa, 01 Desember 2015

Contoh Surat Penetapan Penahanan

PENETAPAN
NOMOR : 021/Pid.Sus/2014/PN. DENPASAR

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Denpasar; Telah membaca berkas perkara Tindak Pidana Narkotika Nomor: B-30/DENPASAR/EP.1/III/2014 tertanggal 21 Maret 2014 atas perkara Terdakwa :

Nama Lengkap           :                Edward James Collins, B.A.
Tempat lahir                :                Sydney, Australia
Umur / Tanggal lahir   :                28 tahun / 25 Maret 1986
Jenis Kelamin             :                Laki-laki
Kebangsaan                :                Australia
Tempat tinggal           :                Perumahan Taman Bisma Blok A No.3, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar
Agama                        :                Kristen
Pekerjaan                    :                Wiraswasta
Pendidikan                 :                S1

Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1.      Penyidik BNNP Bali sejak tanggal 1 Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014.
2.      Diperpanjang oleh Penyidik BNNP Bali tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 5 Maret 2014.
3.      Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Maret 2014.
4.      Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 22 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014.

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas, melanggar Primair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perlu untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap Terdakwa tersebut diatas.

Mengingat, Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).

MENETAPKAN

Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Edward James Collins, B.A dalam tahanan Negara selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014.

            Memerintahkan agar Terdakwa atau keluarganya selekas mungkin diberikan sehelai tembusan dari penetapan ini.


Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 18 Maret 2014
Hakim Ketua Majelis



WILDAN AKBAR ISTIGHFAR, S.H., M.H.

NIP. 196806071998081001

Contoh Surat Penangguhan Penahanan

Nomor            : 092 / ASH / II / 2014
Perihal            : Permohonan Penangguhan Penahanan
Lampiran       : -

Kepada Yth
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali
Di Jalan Melati No. 21 lantai 2, Denpasar, Bali
                                       
Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini.

Muhammad Syaban Husein, S.H., M.H.
Ismi Yulia Masfiani, S.H., LL.M.

Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum ASFIAN HUSEIN & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Serikat Putra No.14 Denpasar, Bali, selaku  Penasihat Hukum dari Terdakwa Edward James Collins, B.A. dengan identitas:

Nama lengkap            : Edward James Collins, B.A.
Tempat Lahir             : Sydney
Umur/Tgl lahir          : 28 Tahun / 25 Maret 1986
Jenis kelamin             : Laki-Laki
Kebangsaan               : Australia
Tempat tinggal          : Perumahan Taman Bisma Blok A No.3, Jalan Teuku
Umar Barat, Denpasar, Bali.
Agama                         : Kristen
Pekerjaan                   : Wiraswasta
Pendidikan                 : S1

Dengan ini bertindak sebagai Penerima Kuasa dengan surat kuasa khusus No.: 91 / SK / ASH / Pid / II / 2014 tertanggal 2 Februari 2014 bermaksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri Klien kami.
Adapun permohonan ini kami buat berdasarkan hal-hal berikut :

1.      Bahwa Klien kami didudukan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Kasus Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali No.: LKN / 01 – INTD / II / 2014 / BNNP Bali tertanggal 1 Februari 2014 atas dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2.      Bahwa sejak tanggal 1 Februari 2014 Klien kami telah ditahan di oleh BNNP Bali di Rumah Tahanan Negara BNNP Bali berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor SP. HAN / 01 – INTD / II / 2014 / BNNP Bali atas dugaan Tindak Pidana Narkotika;
3.      Bahwa kami selaku Penasihat Hukum Edward James Collins, B.A. mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap Klien kami dengan dasar dan alasan;
-          Bahwa selama ini Klien kami melakukan kerjasama yang baik dan kooperatif selama penahanan;
-          Bahwa selama ini Klien kami tidak melarikan diri dari Indonesia;
-          Bahwa Klien kami tidak menghilangkan barang bukti;
4.      Bahwa Klien kami memiliki urusan dan kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan dan dilimpahkan kepada pihak lain dalam hal ini Klien kami sebagai pengusaha barang elektronik. Karena jika ditinggalkan akan berdampak pada kelangsungan hidup karyawan-karyawannya;
5.      Bahwa Klien kami merupakan anggota dari Ferdigan Foundation yang bergerak di bidang penyaluran pelajar ke Luar Negeri, karena jika ditinggalkan akan berdampak pada proses penyaluran pelajar yang ada;
6.      Bahwa kami sebagai Penasihat Hukum Edward James Collins, B.A. dengan ini memberikan jaminan sebagai berikut :
-          Bahwa Klien kami Edward James Collins, B.A. tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana;
-          Bahwa apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan proses perkara tersebut Kami siap menghadapkan/menghadirkan Klien kami Edward James Collins, B.A. ke hadapan Penuntut Umum dengan tanpa syarat.

Demikian permohonan dan jaminan ini kami sampaikan dengan harapan kiranya Bapak/Ibu berkenan untuk mengabulkannya, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Denpasar, 3 Februari 2014

Hormat Kami,

Penasihat Hukum Tersangka

 






1. Muhammad Syaban Husein, S.H., M.H.






2. Ismi Yulia Masfiani, S.H., LL.M.




Contoh Surat Kuasa

SURAT KUASA
No. : 91 / SK / ASH / Pid / II / 2014

Yang bertanda tangan dibawah ini.

Nama lengkap            : Edward James Collins, B.A.
Tempat Lahir             : Sydney
Umur/Tgl lahir          : 28 Tahun / 25 Maret 1986
Jenis kelamin             : Laki-Laki
Kebangsaan               : Australia
Tempat tinggal          : Perumahan Taman Bisma Blok A No.3, Jalan Teuku
Umar Barat, Denpasar, Bali.
Agama                          : Kristen
Pekerjaan                   : Wiraswasta
Pendidikan                 : S1

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicillie recht) di Kantor Kuasanya sebagaimana tersebut dibawah ini. Dengan menyatakan memberikan kuasa kepada:

1. Muhammad Syaban Husein, S.H., M.H.
2. Ismi Yulia Masfiani, S.H., LL.M.

Para Advokat yang berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ASFIAN HUSEIN & ASSOCIATES, yang beralamat di Jalan Serikat Putra No.14 Denpasar, Bali.

Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Selanjutnya disebut dengan PENERIMA KUASA

------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:
Mendampingi, membela hak dan kepentingan hukum kepada Pemberi Kuasa selaku Tersangka atas Laporan Kasus Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dengan No.: LKN / 01 – INTD / II / 2014 / BNNP Bali tertanggal 1 Februari 2014 atas dugaan Tindak Pidana Narkotika.

Selanjutnya untuk keperluan pengurusan dan pembelaan perkara Pemberi Kuasa itu, maka Penerima Kuasa tersebut di atas, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menghadap Pejabat-Pejabat serta Instansi-Instansi pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan untuk mendampingi Pemberi Kuasa, membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat permohonan, serta melakukan segala tindakan hukum yang dipandang perlu guna untuk membela hak dan kepentingan hukum Pemberi kuasa.

Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan Hak Retensi menurut ketentuan Undang-undang.

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditanda tangani untuk dipergunakan seperlunya.

                                                                                    Denpasar, 2 Februari 2014
Penerima Kuasa,                                              Pemberi Kuasa,
Description: C:\Users\acer\Downloads\Materai 6000 & 3000 2.jpg



1.      Muhammad Syaban Husein, S.H., M.H.                   Edward James Collins, B.A.





2.      Ismi Yulia Masfiani, S.H., LL.M.