PENETAPAN
NOMOR : 021/Pid.Sus/2014/PN. DENPASAR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri
Denpasar; Telah membaca berkas perkara Tindak Pidana Narkotika Nomor:
B-30/DENPASAR/EP.1/III/2014 tertanggal 21 Maret 2014 atas perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Edward
James Collins, B.A.
Tempat lahir : Sydney,
Australia
Umur / Tanggal lahir : 28
tahun / 25 Maret 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Australia
Tempat tinggal : Perumahan
Taman Bisma Blok A No.3, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S1
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara
berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1.
Penyidik BNNP Bali sejak tanggal 1 Februari 2014 sampai
dengan tanggal 20 Februari 2014.
2.
Diperpanjang oleh Penyidik BNNP Bali tanggal 21 Februari 2014
sampai dengan tanggal 5 Maret 2014.
3.
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Denpasar tanggal 21 Maret 2014.
4.
Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak
tanggal 22 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan
Subsidairitas, melanggar Primair Pasal
113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perlu untuk
mengeluarkan perintah penahanan terhadap Terdakwa tersebut diatas.
Mengingat, Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
MENETAPKAN
Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Edward James
Collins, B.A dalam tahanan Negara selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 22
Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014.
Memerintahkan
agar Terdakwa atau keluarganya selekas mungkin diberikan sehelai tembusan dari
penetapan ini.
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 18 Maret 2014
Hakim Ketua Majelis
WILDAN AKBAR ISTIGHFAR, S.H., M.H.
NIP. 196806071998081001