Nomor : 092 / ASH
/ II / 2014
Perihal : Permohonan Penangguhan Penahanan
Lampiran : -
Kepada Yth
Kepala
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali
Di
Jalan Melati No. 21 lantai 2, Denpasar, Bali
Dengan Hormat,
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini.
Muhammad Syaban Husein,
S.H., M.H.
Ismi Yulia Masfiani,
S.H., LL.M.
Para
Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum ASFIAN HUSEIN & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Serikat
Putra No.14 Denpasar, Bali, selaku
Penasihat Hukum dari Terdakwa
Edward James Collins, B.A. dengan identitas:
Nama lengkap :
Edward James Collins, B.A.
Tempat
Lahir : Sydney
Umur/Tgl
lahir : 28 Tahun / 25 Maret 1986
Jenis kelamin :
Laki-Laki
Kebangsaan :
Australia
Tempat
tinggal : Perumahan Taman Bisma
Blok A No.3, Jalan Teuku
Umar Barat,
Denpasar, Bali.
Agama :
Kristen
Pekerjaan :
Wiraswasta
Pendidikan :
S1
Dengan
ini bertindak sebagai Penerima Kuasa dengan surat kuasa khusus No.: 91 / SK / ASH / Pid / II / 2014 tertanggal 2 Februari 2014 bermaksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan
atas diri Klien kami.
Adapun permohonan ini kami
buat berdasarkan hal-hal berikut :
1. Bahwa Klien kami didudukan sebagai
Tersangka berdasarkan Laporan Kasus Narkotika dari Badan Narkotika Nasional
Provinsi Bali No.: LKN / 01 – INTD / II / 2014 / BNNP Bali tertanggal 1
Februari 2014 atas dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal
113 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2.
Bahwa sejak tanggal 1 Februari 2014 Klien kami telah
ditahan di oleh BNNP Bali di Rumah Tahanan Negara BNNP Bali berdasarkan Surat
Perintah Penahan Nomor SP. HAN / 01 – INTD / II / 2014 / BNNP Bali atas dugaan
Tindak Pidana Narkotika;
3.
Bahwa kami selaku Penasihat Hukum Edward James Collins, B.A. mengajukan Permohonan Penangguhan
Penahanan terhadap Klien kami dengan dasar dan alasan;
-
Bahwa selama ini Klien kami melakukan kerjasama yang baik
dan kooperatif selama penahanan;
-
Bahwa selama ini Klien kami tidak melarikan diri dari
Indonesia;
-
Bahwa Klien kami tidak menghilangkan barang bukti;
4.
Bahwa Klien kami memiliki urusan dan kepentingan yang
tidak dapat ditinggalkan dan dilimpahkan kepada pihak lain dalam hal ini Klien
kami sebagai pengusaha barang elektronik. Karena
jika ditinggalkan akan berdampak pada kelangsungan hidup karyawan-karyawannya;
5.
Bahwa Klien kami merupakan anggota dari Ferdigan Foundation yang bergerak di bidang
penyaluran pelajar ke Luar Negeri, karena jika ditinggalkan akan berdampak pada
proses penyaluran pelajar yang ada;
6.
Bahwa kami sebagai Penasihat Hukum Edward James Collins,
B.A. dengan ini memberikan jaminan sebagai berikut :
-
Bahwa Klien kami Edward James Collins, B.A. tidak akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak
pidana;
-
Bahwa apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan
proses perkara tersebut Kami siap menghadapkan/menghadirkan Klien kami Edward
James Collins, B.A. ke hadapan Penuntut Umum dengan tanpa syarat.
Demikian
permohonan dan jaminan ini kami sampaikan dengan harapan kiranya Bapak/Ibu
berkenan untuk mengabulkannya, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Denpasar, 3 Februari 2014
Hormat Kami,
Penasihat
Hukum Tersangka
1. Muhammad Syaban Husein, S.H., M.H.
2. Ismi Yulia Masfiani, S.H.,
LL.M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar