Selasa, 01 Desember 2015

Contoh Surat Penangguhan Penahanan

Nomor            : 092 / ASH / II / 2014
Perihal            : Permohonan Penangguhan Penahanan
Lampiran       : -

Kepada Yth
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali
Di Jalan Melati No. 21 lantai 2, Denpasar, Bali
                                       
Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini.

Muhammad Syaban Husein, S.H., M.H.
Ismi Yulia Masfiani, S.H., LL.M.

Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum ASFIAN HUSEIN & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Serikat Putra No.14 Denpasar, Bali, selaku  Penasihat Hukum dari Terdakwa Edward James Collins, B.A. dengan identitas:

Nama lengkap            : Edward James Collins, B.A.
Tempat Lahir             : Sydney
Umur/Tgl lahir          : 28 Tahun / 25 Maret 1986
Jenis kelamin             : Laki-Laki
Kebangsaan               : Australia
Tempat tinggal          : Perumahan Taman Bisma Blok A No.3, Jalan Teuku
Umar Barat, Denpasar, Bali.
Agama                         : Kristen
Pekerjaan                   : Wiraswasta
Pendidikan                 : S1

Dengan ini bertindak sebagai Penerima Kuasa dengan surat kuasa khusus No.: 91 / SK / ASH / Pid / II / 2014 tertanggal 2 Februari 2014 bermaksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri Klien kami.
Adapun permohonan ini kami buat berdasarkan hal-hal berikut :

1.      Bahwa Klien kami didudukan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Kasus Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali No.: LKN / 01 – INTD / II / 2014 / BNNP Bali tertanggal 1 Februari 2014 atas dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2.      Bahwa sejak tanggal 1 Februari 2014 Klien kami telah ditahan di oleh BNNP Bali di Rumah Tahanan Negara BNNP Bali berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor SP. HAN / 01 – INTD / II / 2014 / BNNP Bali atas dugaan Tindak Pidana Narkotika;
3.      Bahwa kami selaku Penasihat Hukum Edward James Collins, B.A. mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap Klien kami dengan dasar dan alasan;
-          Bahwa selama ini Klien kami melakukan kerjasama yang baik dan kooperatif selama penahanan;
-          Bahwa selama ini Klien kami tidak melarikan diri dari Indonesia;
-          Bahwa Klien kami tidak menghilangkan barang bukti;
4.      Bahwa Klien kami memiliki urusan dan kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan dan dilimpahkan kepada pihak lain dalam hal ini Klien kami sebagai pengusaha barang elektronik. Karena jika ditinggalkan akan berdampak pada kelangsungan hidup karyawan-karyawannya;
5.      Bahwa Klien kami merupakan anggota dari Ferdigan Foundation yang bergerak di bidang penyaluran pelajar ke Luar Negeri, karena jika ditinggalkan akan berdampak pada proses penyaluran pelajar yang ada;
6.      Bahwa kami sebagai Penasihat Hukum Edward James Collins, B.A. dengan ini memberikan jaminan sebagai berikut :
-          Bahwa Klien kami Edward James Collins, B.A. tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana;
-          Bahwa apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan proses perkara tersebut Kami siap menghadapkan/menghadirkan Klien kami Edward James Collins, B.A. ke hadapan Penuntut Umum dengan tanpa syarat.

Demikian permohonan dan jaminan ini kami sampaikan dengan harapan kiranya Bapak/Ibu berkenan untuk mengabulkannya, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Denpasar, 3 Februari 2014

Hormat Kami,

Penasihat Hukum Tersangka

 






1. Muhammad Syaban Husein, S.H., M.H.






2. Ismi Yulia Masfiani, S.H., LL.M.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar