Selasa, 01 Desember 2015

Contoh Surat Penetapan Penahanan

PENETAPAN
NOMOR : 021/Pid.Sus/2014/PN. DENPASAR

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Denpasar; Telah membaca berkas perkara Tindak Pidana Narkotika Nomor: B-30/DENPASAR/EP.1/III/2014 tertanggal 21 Maret 2014 atas perkara Terdakwa :

Nama Lengkap           :                Edward James Collins, B.A.
Tempat lahir                :                Sydney, Australia
Umur / Tanggal lahir   :                28 tahun / 25 Maret 1986
Jenis Kelamin             :                Laki-laki
Kebangsaan                :                Australia
Tempat tinggal           :                Perumahan Taman Bisma Blok A No.3, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar
Agama                        :                Kristen
Pekerjaan                    :                Wiraswasta
Pendidikan                 :                S1

Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1.      Penyidik BNNP Bali sejak tanggal 1 Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014.
2.      Diperpanjang oleh Penyidik BNNP Bali tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 5 Maret 2014.
3.      Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Maret 2014.
4.      Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 22 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014.

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas, melanggar Primair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perlu untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap Terdakwa tersebut diatas.

Mengingat, Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).

MENETAPKAN

Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Edward James Collins, B.A dalam tahanan Negara selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014.

            Memerintahkan agar Terdakwa atau keluarganya selekas mungkin diberikan sehelai tembusan dari penetapan ini.


Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 18 Maret 2014
Hakim Ketua Majelis



WILDAN AKBAR ISTIGHFAR, S.H., M.H.

NIP. 196806071998081001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar